Penulis : Aditya Pratama
Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan Menurut Islam
Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan Menurut Islam

HUKUM pacaran di bulan Ramadhan menurut Islam. Selain menahan lapar dan dahaga, semua Muslim juga dilarang melakukan hal lain yang dapat membatalkan puasa.

Dari sinilah salah satu larangan yang kerap digaungkan adalah berpacaran. Kendati begitu, masih banyak yang mengatakan problema hukum pacaran di bulan yang suci ini. Adapun berikut ini penjelasan yang wajib diketahui.

Hukum pacaran di bulan Ramadhan menurut Islam identik dengan sebuah aktivitas yang mengarah pada perzinahan.

Sementara itu, zina adalah hal yang sangat dibenci Allah SWT. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“

Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Berpacaran saat berpuasa, maka orang tersebut dapat dikata tidak mau menahan diri dari segala perbuatan yang dilarang. Seseorang tersebut hanya merasa haus dan lapar, tanpa memperoleh pahala dan keberkahan selama berpuasa.

Ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw yang menjelaskan model tindakan yang mendekati zina.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)

“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq alaihi).

Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa seorang muslim dilarang berpacaran saat berpuasa di bulan suci. Bahkan di luar bulan Ramadhan, umat muslim pun diperintahkan untuk menjauhi aktivitas pacaran. Wallahu a’lam bisshawab.