Penulis : Aditya Pratama
tidur sepanjang hari saat puasa apakah bikin batal

BULAN Ramadhan adalah bulan penuh berkah bagi umat muslim. Untuk itu dianjurkan bagi yang menjalankan puasa memperbanyak beribadah, siang atau pada malam hari. Namun tak jarang, puasa membuat tubuh menjadi lemas, dan sebagian orang memilih tidur.

Namun ketika seseorang lebih banyak tidur pada Ramadhan, apakah sah puasanya?

Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan, bahwa orang yang terlalu banyak tidur selama puasa khususnya di bulan Ramadhan, maka puasanya tetap sah

“Yang jelas puasanya adalah sah. Bagaimana sholatnya? Ya harus diqadha, jangan ditinggalkan, dosa nanti,” ujarnya dikutip dari channel YouTube Al Bahjah TV

Seperti dijelaskan dalam kitab Ittihaf sadat al-Muttaqien:

نوم الصائم عبادة ونفسه تسبيح وصمته حكمة، هذا مع كون النوم عين الغفلة ولكن كل ما يستعان به على العبادة يكون عبادة

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Artinya: “Tidurnya orang puasa adalah ibadah, napasnya adalah tasbih, dan diamnya adalah hikmah. Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun tidur merupakan inti dari kelupaan, namun setiap hal yang dapat membantu seseorang melaksanakan ibadah maka juga termasuk sebagai ibadah” (Syekh Murtadla az-Zabidi, Ittihaf Sadat al-Muttaqin, juz 5, hal. 574).

Namun lain halnya jika seseorang sengaja banyak tidur sampai meninggalkan sholat fardhu, maka hukumnya bisa saja menjadi makruh atau dosa. Hal ini dikarenakan, niatnya hanya untuk menahan lapar dan haus kemudian terbangun ketika waktu berbuka puasa tiba.

Oleh karenanya, sebisa mungkin seorang mukmin yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan dapat mengatur pola tidur dan makannya, yakni supaya saat siang hari dapat menjalankan aktivitas atau fokus beribadah.

Buya Yahya mengatakan, bahwa tidur termasuk golongan hilang akal yang tidak membatalkan puasa. Di mana dirinya masih diberikan akal saat terbangun dari tidurnya, sehingga puasanya tetap sah.

Kemudian hilang akal lainnya yang tidak membatalkan puasa adalah pingsan, apabila sesaat setelah pingsan ia sempat sadarkan diri maka masih tetap dianggap sah puasanya. Akan tetapi kembali lagi dengan kondisi tubuhnya masing-masing, semisal tidak memungkinkan maka diperbolehkan untuk membatalkannya.

Wallahu alam bishawab.