Penulis : Aditya Pratama
Wanita Lebih Utama Sholat Tarawih di Masjid atau di Rumah?
Wanita Lebih Utama Sholat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

WANITA lebih utama sholat tarawih di masjid atau rumah? Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil-dalil yang menyertainya.

Dilansir Muslim.or.id, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan berdasarkan Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Arab Saudi bahwa sholat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid.

Adapun yang menandatangani fatwa ini adalah Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua.

Penjelasan Syekh Musthofa Al ‘Adawiy

Apabila menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan sholat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Saa’idiy.

Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat sholat bersama beliau. Kemudian Nabi bersabda:

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

“Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … Sholatmu di rumahmu lebih baik dari sholatmu di masjid kaummu. Dan sholatmu di masjid kaummu lebih baik daripada sholatmu di masjidku.” 

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan sholat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya sholat (seperti dapat mendengarkan nasihat-nasihat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita Muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Alquran dari seorang qari yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.

Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan sholat jamaah di masjid (setelah memerhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun sholat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” Inilah penjelasan Syekh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang telah disarikan. 

Pelajaran yang Bisa Diambil

Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa sholat tarawih untuk wanita lebih baik di rumahnya, apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan.

Lihatlah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa sholat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal telah diketahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan sholat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasihat-nasihat dari orang yang berilmu, maka sholat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memerhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.

Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahram tidak melarangnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR Muslim)

Imam An-Nawawi membawakan hadis ini dalam bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR Muslim)

Zainab –istri ‘Abdullah– mengatakan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR Muslim)

Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid. Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam– bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR Bukhari)

Wallahu a’lam bishawab