|
Editor : Aditya Pratama
Tata Cara dan Larangan Saat Mencoblos pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat akan menerima lima surat suara pada hari pencoblosan di tempat pemungutan suara atau TPS.

Adapun surat suara tersebut, meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Para pemilih diwajibkan mengetahui tata cara melakukan pencoblosan saat di TPS beserta larangannya berikut ini, yang dikutip dari laman KPU.

Tata Cara Mencoblos
– Datang ke TPS sesuai nama yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

– Menyerahkan surat pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas KPPS. Kemudian, antre untuk mencoblos dengan tertib.

– Periksa surat suara yang diberikan dan pastikan tidak rusak sebelum mencoblos.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

– Selanjutnya, coblos dengan menggunakan paku yang sudah disediakan petugas di bilik suara.

– Lipat kembali kertas suara daan masukkan ke kotak suara.

– Celupkan satu jari ke tinta yang sudah disediakan petugas setelah mencoblos.

Larangan Saat Mencoblos

– Peserta dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara.

– Dilarang melakukan kampanye atau memengaruhi orang lain untuk memilih.

– Tidak mendokumentasikan atau memublikasikan pilihan politik di media sosial.

– Membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara.

Sanksi bagi Pelanggar Saat Mencoblos
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

– Jika melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, maka akan dikenakan sanksi penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

– Jika menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, maka akan dikenakan sanksi penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

– Jika memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, maka akan dikenakan sanksi penjara maksimal 1 taahun dan denda maksimal Rp 12 juta.