Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menegaskan TikTok Shop bisa dibuka lagi asalkan TikTok mengatur izin platform tersebut sebagai e-commerce bukan hanya media sosial.

Saat ini pemerintah telah melarang media sosial seperti TikTok sekaligus sebagai e-commerce atau melayani transaksi jual beli. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Mereka juga bisa lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ada mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan. Mereka bisa bikin TikTok Shop di sini dengan membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin harus mengikuti Permendag 31 2023,” katanya saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Teten menegaskan aturan Permenag 31/2023 itu bukan dimaksudkan mematikan bisnis di TikTok Shop. Namun, saat ini izinnya memang belum memenuhi syarat di Indonesia.

“Jadi jangan dipelintir seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop. Karena belum punya izinnya, terus dianggap pemerintah mau membunuh bisnis TikTok, engga!” tegas dia.

“Mereka pelaku usaha yang ada di Indonesia harus mengikuti aturan,” lanjutnya.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Sebelumnya, Teten mengungkap selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Izin tersebut tidak memperbolehkan TikTok Shop untuk berdagang. Untuk itu, saat ini pemerintah telah mengatur terkait izin khusus bagi e-commerce.

“Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang,” kata Teten, dikutip dari Instagram resmi @tetenmasduki_, Kamis (5/10/2023).

Teten menegaskan dengan adanya aturan itu bukan artinya Indonesia anti TikTok Shop. Dia mengatakan hal ini untuk menepis anggapan bahwa Indonesia anti akan investasi yang masuk ke Indonesia.

“Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” tegas Teten.