6. Zakat hasil ternak
Dalil yang menunjukkan adanya kewajiban zakat binatang ternak adalah hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam riwayat Al-Bukhari dari Abi Zar, sebagai berikut:
مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس
(HR Bukhari)
Dari hadits tersebut, jumhur ulama sepakat bahwa hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing (dan sejenisnya).
Ketentuan Zakat Hasil Ternak:
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp– Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100 persen milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain di dalamnya.
– Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun).
– Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya.
– Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Dawud dan Daruqutni)
Nishab dan Kadar:
– Kambing, Biri-Biri dan Domba
a. Nisab 40–120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 121–200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor
Selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.
– Sapi dan Kerbau
a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun
Selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.
Sedangkan ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) namun skala usaha.
Wallaahu a’lam bisshawab.