Penulis : Aditya Pratama

4. Zakat pertanian

Zakat pertanian tentunya identik dengan hasil pertanian. Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut.

5. Zakat perniagaan 

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada dua motivasi:

– Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan)

– Motivasi mendapatkan keuntungan

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

Artinya: “Dari Samurah bin Jundub, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salla memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (HR Abu Dawud nomor 1587, Baihaqi 4/141–147)

Azas Pendekatan Zakat Perniagaan:

– Nisabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5 persen.

– Acuan perhitungan yang digunak annual report basis.

– Komoditas yang diperdagangkan halal.

– Diperhitungkan “before tax”.

– Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun hijriah.

– Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.

– Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.

– Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan Zakat:

– (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (utang Jatuh tempo) x 2,5 persen = Zakat