|
Editor : Aditya Pratama
Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Hari pencoblosan Pemilu 2024 segera datang, tepatnya pada 14 Februari 2024. Masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Sebelum menuju TPS ada beberapa hal yang perlu disiapkan agar proses pencoblosan berjalan lancar.

Lalu, apa saja yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu 2024? Berikut informasinya berdasarkan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apa yang Harus Dibawa ke TPS pada Pemilu 2024?
Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS pemilih dalam Pemilu 2024, berikut perinciannya.

1. Pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Jika masuk dalam DPT di TPS, Anda bisa membawa dokumen berupa:
– KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
– Formulir model C6 pemberitahuan – KPU

2. Pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)
Jika masuk dalam DPTb, berikut dokumen yang dibawa ke TPS:
– KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
– Model A surat pindah memilih

3. Pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
– KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Formulir C pemberitahuan atau sering disebut undangan memilih akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal pada 11 Februari 2024.

TPS Buka dan Tutup Jam Berapa?
Menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019  Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.

  • Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS masing-masing daerah
     

Cara Cek TPS Pemilu 2024
Berikut cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
     

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan “Data Anda belum terdaftar!”. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.