Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama

mapbussidterbaru.com – Lapor Pajak SPT Tahunan adalah pembahasan penting yang tidak dapat dilewatkan bagi kamu yang telah memiliki pendapatan pribadi.

Sebagai warga negara yang baik setiap individu yang telah memiliki pendapatan pribadi harus melaporkan pajak tahunan.

Sumber informasi berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai informasi penting yang menarik untuk disimak selengkapnya.

Apa Itu Lapor Pajak SPT Tahunan?

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2023 Secara Online dan Offline
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2023 Secara Online dan Offline

Masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai informasi pajak SPT tahunan yang penting untuk diketahui seluruh warga negara.

Kepanjangan dari SPT adalah surat pemberitahuan yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah tercantum nomor NPWP.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk mengurus keperluan bayar pajak pada negara.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Sedangkan, SPT tahunan adalah surat yang digunakan oleh warga negara Indonesia untuk mengurus keperluan dan melaporkan semua yang berkaitan dengan pembayaran pajak.

Perhitungan pajak juga nantinya akan otomatis dikelola melalui SPT tahunan menyangkut objek pajak maupun objek yang bukan pajak.

Fungsi lainnya dari SPT tahunan adalah untuk merekap seluruh harta beserta kewajiban yang telah diatur pada undang-undang mengenai pajak.

Terdapat dua jenis SPT tahunan yang memiliki fungsi berbeda yaitu tahunan pribadi dan SPT tahunan badan.

Lapor Pajak SPT Tahunan dibuat cara reguler setiap tahunnya untuk merekap total pajak yang harus dibayarkan pada tahun sebelumnya.

Contoh yang dimaksud kalimat tersebut adalah periode SPT 2022 akan dilaporkan dan direkap tahun 2023 mendatang.

Batas waktu pelaporan SPT masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah tiga bulan setelah akhir tahun atau tepatnya pada bulan Maret.

Hal tersebut berlaku pada Lapor Pajak SPT Tahunan pribadi yang harus dilaporkan setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP.

Untuk laporan wajib pajak pada badan usaha memiliki tenggat waktu 4 bulan setelah akhir tahun atau tepatnya pada bulan April.

Semua informasi yang dicantumkan pada Lapor Pajak SPT Tahunan harus sesuai dengan kondisi kenyataan secara baik, lengkap secara utuh, dan jelas tidak ada yang ditutupi.

Para masyarakat dapat melaporkan SPT langsung kepada kantor pajak offline ataupun daring melalui website.

Lapor Pajak SPT Tahunan yang wajib dilaporkan bagi setiap individu ataupun badan usaha untuk menjalankan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.