Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama

Persyaratan Dalam Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi

Setelah pembahasan mengenai SPT tahunan yang cukup lengkap, kamu juga harus mengetahui syarat yang harus dipenuhi dalam lapor pajak pribadi.

Informasi ini akan berguna untuk mempersiapkan lapor pajak pribadi secara mandiri yang dapat dilakukan melalui daring tanpa harus ke kantor pajak terlebih dahulu.

Syarat yang diperlukan untuk Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi telah kami rangkum informasi selanjutnya untuk kamu simak selengkapnya.

1. Memasukan Nomor NPWP Pribadi

Syarat pokok dalam melaporkan pajak pribadi adalah mencantumkan nomor NPWP yang telah dimiliki individu.

Kamu dapat memasukkan nomor NPWP pribadi pada website untuk melanjutkan langkah selanjutnya yang diperlukan.

Setelah selesai mengisi nomor NPWP pribadi pada kolom yang telah disediakan, kamu harus mengisi jenis usaha atau pekerjaan yang dimiliki.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

2. Menyerahkan Status Kewajiban Perpajakan Yang Dimiliki

Syarat selanjutnya untuk dapat Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi secara mandiri adalah dengan menyerahkan status kewajiban suami-istri bagi yang telah berkeluarga.

Surat status kewajiban perpajakan ini dapat kamu buat dengan menggunakan KTP yang dimiliki suami-istri, kartu keluarga, dan nomor NPWP yang dimiliki oleh suami.

Jika nantinya dalam proses pelaporan pajak terdapat perubahan status, kamu dapat merubah hal ini dengan permohonan perubahan data.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Mandiri Melalui Daring

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Mandiri Melalui Daring

Kemudahan dalam melaporkan pajak memudahkan individu untuk mengurus secara mandiri tanpa perlu pergi ke kantor pajak.

Berikut langkah – langkah yang perlu kamu ikuti untuk melaporkan pajak SPT tahunan pribadi secara daring dengan berhasil.

  1. Membuat akun pada situs www.djponline.pajak.go.id untuk kamu yang belum memiliki akun pada situs tersebut.
  2. Apabila telah memiliki akun DJP online pada situs tersebut, masukan nomor NPWP yang dimiliki dan password yang telah ditentukan setelah itu klik log in.
  3. Setelah masuk pada halaman utama, kamu dapat pilih layanan “E-Filling” yang telah tersedia pada situs tersebut.
  4. Setelah selesai melakukan langkah tersebut, kamu dapat memilih “Buat SPT” pada situs yang telah tersedia opsinya.
  5. Pelapor pajak dapat membaca dan ikuti panduan yang telah tersedia untuk mengisi SPT dan formulir pelaporan pajak. Berikut panduan yang dapat diikuti dengan cara yang mudah ini :
  • Pastikan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak yang ada, daftar pendapatan yang dimiliki, daftar harta dan hutang pelapor pajak, tanggungan yang harus diemban pelapor pajak terhadap keluarga, bukti pembayaran sumbangan, dan dokumen terkait lainnya.
  • Setelah melengkapi dokumen pendukung, kamu dapat klik “Upload SPT” pada tombol yang telah tersedia.
  • Temukan tombol “browser”, selanjutnya pilih file csv pada e-SPT yang tersedia. Pelapor pajak juga dapat mengunggah dokumen dalam bentuk PDF.
  • Jika langkah sebelumnya telah selesai, kamu dapat upload dokumen SPT dengan klik tombol “Start Upload”.
  • Kamu dapat mengecek kolom “Status Pengiriman” dan pastikan bahwa statusnya telah berubah menjadi “Siap Kirim”.
  • Setelah langkah sebelumnya rampung, kamu dapat melanjutkan proses dengan mengambil serta mengisi kode verifikasi untuk validasi
  • Langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah “Kirim SPT”
  • Jika kamu merasa belum ingin mengirim SPT, kamu dapat klik tombol selesai yang telah tersedia. Jika ingin mengedit SPT, kamu dapat klik “Submit SPT”  pada menu yang tersedia.
  • Setelah proses selesai, pelapor pajak akan menerima Bukti Penerimaan Pajak (BPE) SPT yang akan dikirimkan melalui email pelapor pajak.

FAQ

Kapan Tenggat Terakhir Untuk Melaporkan Pajak SPT Pribadi Maupun Badan Usaha?

Lapor Pajak SPT Tahunan untuk pribadi paling lama jatuh tempo pada akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah akhir taun.

Sedangkan, lapor SPT tahunan untuk badan usaha akan jatuh tenggat pada bulan April atau empat bulan setelah akhir taun.\

Apakah Lapor Pajak SPT Tahunan Dapat Dilakukan Mandiri Secara Online?

Inovasi yang di hadirkan oleh pemerintah dalam melaporkan pajak SPT per tahun adalah dapat di lakukan secara mandiri.

Tersedia website yang menjadi sara untuk mengurus laporan pajak SPT secara pribadi maupun badan usaha.

Akhir Kata

Diharapkan setelah menyimak informasi mengenai Lapor Pajak SPT Tahunan yang telah kami berikan dapat membantumu dalam proses melaporkan pajak.