Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama

Beragam Jenis Formulir SPT Tahunan Yang Tersedia

Beragam Jenis Formulir SPT Tahunan Yang Tersedia

Untuk melaporkan pajak SPT tahunan, setiap orang harus bersedia mengisi formulir yang tersedia untuk melengkapi data individu atau badan usaha.

Sebelum mengisi formulir Lapor Pajak SPT Tahunan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu beragam jenis yang tersedia.

Karena setiap formulir memiliki fungsi yang berbeda dalam mengisi data untuk melaporkan pajak masyarakat pada negara.

Berikut beragam jenis formulir SPT tahunan yang tersedia beserta dengan masing – masing fungsi dari formulir yang telah kami rangkum informasinya.

1. Formulir SPT Tahunan Yang Memiliki Nomor 1770SS

Formulir ini disediakan untuk lapor wajib pajak yang mencantumkan penghasilan kotor dengan total pendapatan kurang dari RP 60.000.000

Pengisi dari formulir ini adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengurus pajak badan usaha untuk satu perusahaan atau badan usaha selama satu tahun.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Lapor Pajak SPT Tahunan untuk badan usaha ini dilakukan untuk merekap serta menghitung pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan usaha.

2. Formulir SPT Tahunan Yang Memiliki Nomor 1770S

Fungsi dari hadirnya formulir ini adalah untuk melaporkan wajib pajak untuk individu yang memiliki profesi sebagai karyawan.

Formulir ini diisi oleh individu yang memiliki profesi sebagai karyawan dengan total pendapatan kotor lebih dari RP 60.000.000

Individu yang dapat mengisi formulir ini dapat bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam jangka waktu selama satu tahun.

Lapor Pajak SPT Tahunan pada formulir inu akan merekap dan menjumlahkan total pajak yang harus dibayarkan dari pendapatan individu.

3. Formulir SPT Tahunan Yang Memiliki Nomor 1770

Pada formulir ini ditujukkan bagi individu yang berprofesi sebagai karyawan yang mempunyai penghasilan tambahan dengan hasil di atas ataupun di bawah RP 60 juta.

Individu lainnya yang dapat mengisi formulir ini adalah individu yang memiliki profesi selain karyawan dengan hasil pendapatan di atas maupun dibawah Rp 60 juta pertahun.

Lapor Pajak SPT Tahunan untuk individu pada formulir ini akan mengisi data untuk nantinya dapat menjumlahkan total pajak yang harus dilunasi.

4. Formulir SPT Tahunan Yang Memiliki Nomor 1771

Formulir ini dikhususkan untuk badan usaha yang wajib melaporkan pajak kepada negara yang diakumulasikan dari total pendapatan.

Badan usaha yang mengisi formulir ini adalah badan usaha yang memiliki bentuk sebagai Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), Commanditer Venture (CV), dan lainnya.

Yayasan, organisasi, dan perkumpulan suatu komunitas yang menghasilkan pendapatan juga dapat mengisi formulir ini untuk melaporkan pajak.

Lapor Pajak SPT Tahunan bagi badan usaha hanya memiliki satu jenis formulir yaitu formulir dengan nomor 1771.

Di setiap tahunnya untuk melaporkan pajak SPT akan menggunakan formulir yang berbeda disesuaikan dengan tenggat jatuh tempo pembayaran dan jenis pajak.

Terdapat sanksi berupa denda yang akan dikenakan terhadap individu atau badan usaha jika telat dalam Lapor Pajak SPT Tahunan atau bahkan tidak melaporkan sama sekali.

Contoh denda serta sanksi terkait adalah, apabila individu tidak melaporkan pajak SPT kepada pihak negara maka akan dikenakan sanksi sebesar RP 100.000.

Bagi badan usaha akan dikenakan sanksi sebesar RP 1 juta apabila telat dalam Lapor Pajak SPT Tahunan kepada pihak negara.

Salah atau data pendapatan yang dilaporkan tidak benar dalam melaporkan pajak SPT tahunan juga akan mendapatkan sanksi berupa denda.

Pada pembahasan selanjutnya kami juga akan membahas urgensi wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan bagi seluruh individu dan badan usaha yang memiliki NPWP.

Informasi menarik dan penting selanjutnya ini telah kami rangkum di bawah ini untuk dapat disimak secara lebih lanjut.

Urgensi Wajib Pajak Diharuskan Untuk Lapor Pajak SPT Tahunan

Hampir semua orang pasti memiliki pertanyaan yang sama yaitu apa urgensi dari wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan?.

Undang – undang nomor 28 tahun 2007 telah mengatur mengenai ketentuan dari alasan diharuskannya lapor pajak SPT.

SPT merupakan sarana bagi warga negara Indonesia yang telah mempunyai NPWP dalam membuat laporan serta bertanggung jawab mengenai pajak selama satu tahun sebelumnya.

Sesuai seperti peraturan yang telah diatur undang-undang mengenai tata cara pajak serta timbulnya sistem self assessment melalui SPT.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepercayaan pada pihak yang wajib melaporkan pajak untuk registrasi, membaca, dan menyerahkan laporan pajak secara mandiri.

Lapor Pajak SPT Tahunan menjadi bentuk untuk memberikan laporan perhitungan dan pembayaran pajak atas pendapatan pribadi maupun badan usaha.

Selain itu, SPT tahunan juga menjadi ajang untuk memberikan laporan atas objek yang merupakan pajak dan objek yang bukan pajak.

Harta dan kewajiban pelapor pajak juga sudah diatur pada undang-undang perpajakan mengenai rincian yang harus dipenuhi.