Penulis : Aditya Pratama

Pelajaran yang Bisa Diambil

Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa sholat tarawih untuk wanita lebih baik di rumahnya, apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan.

Lihatlah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa sholat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal telah diketahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan sholat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasihat-nasihat dari orang yang berilmu, maka sholat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memerhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.

Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahram tidak melarangnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR Muslim)

Imam An-Nawawi membawakan hadis ini dalam bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”