Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan sholat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya sholat (seperti dapat mendengarkan nasihat-nasihat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita Muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Alquran dari seorang qari yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan sholat jamaah di masjid (setelah memerhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun sholat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsappإِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” Inilah penjelasan Syekh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang telah disarikan.