Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama

2. Pertalian kerabat karena perkawinan

Perempuan yang tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan perkawinan adalah sebagai berikut:

– Ibu istrimu (mertua perempuan), termasuk nenek perempuan istri, baik dari garis ibu atau ayah;

– Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri);

– Istri-istri anak kandungmu (menantu) termasuk juga istri cucu.

3. Hubungan persusuan

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Larangan kawin karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan Surat An-Nisa Ayat 23:

“Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.”

“Penjelasan di atas yaitu daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi,” kata Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin ketika dihubungi MNC Portal.

Oleh karena itu disimpulkan bahwa menikah dengan keponakan sendiri termasuk perkawinan yang dilarang dalam Islam karena masih adanya pertalian nasab atau garis keturunan.