Bolehkah Doa Menggunakan Bahasa Indonesia saat Sholat?

Tidak ada larangan bagi seseorang doa menggunakan bahasa selain Arab sekalipun berdoa dengan kalimat yang tidak terdapat dalam Alquran maupun hadits, sepanjang doa yang dipanjatkan mengandung kebaikan (hasanat).

Pasalnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui semua bahasa, bahkan sebelum terucap sekalipun Allah Ta’ala lebih dulu mengetahui isi hati hamba-Nya.

Meski demikian, seperti diketahui bahwa para nabi dan rasul jika berdoa tentu menggunakan bahasa Arab, dan doa mereka adalah doa yang paling agung kandungan maknanya. Sehingga, dianjurkan setiap Muslim berdoa sesuai kalimat-kalimat doa yang termaktub dalam Alquran dan hadits.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

وينبغي للخلق أنْ يدْعوا بالأدعية الشرعيَّة التي جاء بها الكتاب والسنة ؛ فإنَّ ذلك لا ريب في فضله وحُسنه وأنَّه الصراط المستقيم ، وقد ذكر علماءُ الإسلام وأئمَّة الدين الأدعيةَ الشرعيَّة ، وأعرضوا عن الأدعية البدعية فينبغي اتباع ذلك

Artinya: “Seyogianya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafadz yang terdapat di dalam Alquran dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Dan doa-doa tersebut adalah shiratal mustaqim (jalan yang lurus). Ulama-ulama Islam dan imam-imam mereka berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Alquran dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang bid’ah. Maka sepatutnya untuk meneladani hal tersebut.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/346-348)

Pages: 1 2Show All

seorang penulis lepas yang benar-benar kutu buku dan saya sangat menyukai bermain games lifeafter dan undawn kini saya menjadi seorang editor di mapbussidterbaru.com sejak tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin menyukai postingan ini :