Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama
Bolehkah Doa Menggunakan Bahasa Indonesia saat Sholat?

Bolehkah doa menggunakan bahasa Indonesia saat sholat? Diketahui bahwa bagi orang yang mampu doa menggunakan bahasa Arab maka sangat baik.

Namun apabila tidak mampu mengucapkan bahasa Arab dengan benar, tidak memahami artinya, maka boleh-boleh saja doa menggunakan selain bahasa Arab, termasuk bahasa Indonesia. Itu pun selama dia masih tetap berusaha belajar bahasa Arab.

Dikutip dari Muslim.or.id, orang yang berdoa menggunakan selain bahasa Arab di luar sholat tidak dilarang. Tapi, hal ini dengan catatan jika orang tersebut bisa lebih menghadirkan hatinya jika berdoa dengan selain bahasa Arab.

Ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan fatwa:

والدعاء يجوز بالعربية ، وبغير العربية ، والله سبحانه يعلم قصد الداعي ومراده ، وإن لم يقوِّم لسانه ، فإنَّه يعلم ضجيج الأصوات ، باختلاف اللغات على تنوع الحاجات

Artinya: “Berdoa itu boleh dengan menggunakan bahasa Arab maupun selain bahasa Arab. Allah mengetahui tujuan dan maksud orang yang berdoa, walaupun bahasanya tidak fasih. Allah mengetahui maksud di balik suara tidak jelas, dengan berbagai macam jenis bahasa dan hajat-hajatnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/488-489) 

Follow Wa Basmalah Gralind di WhatsApp

Follow Wa Raden Rakha via Whatsapp

Tidak ada larangan bagi seseorang doa menggunakan bahasa selain Arab sekalipun berdoa dengan kalimat yang tidak terdapat dalam Alquran maupun hadits, sepanjang doa yang dipanjatkan mengandung kebaikan (hasanat).

Pasalnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui semua bahasa, bahkan sebelum terucap sekalipun Allah Ta’ala lebih dulu mengetahui isi hati hamba-Nya.

Meski demikian, seperti diketahui bahwa para nabi dan rasul jika berdoa tentu menggunakan bahasa Arab, dan doa mereka adalah doa yang paling agung kandungan maknanya. Sehingga, dianjurkan setiap Muslim berdoa sesuai kalimat-kalimat doa yang termaktub dalam Alquran dan hadits.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

وينبغي للخلق أنْ يدْعوا بالأدعية الشرعيَّة التي جاء بها الكتاب والسنة ؛ فإنَّ ذلك لا ريب في فضله وحُسنه وأنَّه الصراط المستقيم ، وقد ذكر علماءُ الإسلام وأئمَّة الدين الأدعيةَ الشرعيَّة ، وأعرضوا عن الأدعية البدعية فينبغي اتباع ذلك

Artinya: “Seyogianya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafadz yang terdapat di dalam Alquran dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Dan doa-doa tersebut adalah shiratal mustaqim (jalan yang lurus). Ulama-ulama Islam dan imam-imam mereka berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Alquran dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang bid’ah. Maka sepatutnya untuk meneladani hal tersebut.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/346-348)