Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama
Bakal Lapor Bawaslu, Migrant Care Temukan Pelanggaran Pemilu oleh Kontestan di Hari Pencoblosan
Bakal Lapor Bawaslu, Migrant Care Temukan Pelanggaran Pemilu oleh Kontestan di Hari Pencoblosan

Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo mengungkap pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu kontestan Pemilu yaitu Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.

Wahyu mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Uya Kuya itu adalah melakukan kampanye pada saat hari pencoblosan.

“Kami juga menemukan pelanggaran terhadap kontestan pemilu. Seperti di Malaysia, kami juga akan melaporkan ke Bawaslu ya tindak pelanggaran pidana pemilu karena melakukan kampanye pada hari pencoblosan itu dilakukan oleh Uya Kuya, oleh Uya Kuya di depan orang-orang yang melakukan registrasi di TPS di Dapil WTC,” kata Wahyu dalam diskusi ‘Jaga Pemilu’ yang disiarkan melalui Zoom, Sabtu (17/2/2024).

Wahyu juga menceritakan, ketika melakukan pemantauan bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, juga menemukan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor baru tetapi masih terdaftar di paspor yang lama.

“Di lapangan juga banyak DPT-DPT itu orang yang sudah pulang ke Tanah Air masih dikirimi surat. Kami di pemantauan di WTC (World Trade Centre) bersama Pak Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu) mendapati teman-teman dengan paspor baru, nomor baru tidak terdaftar di DPT, tapi dia malah terdaftar di paspor yang lama, itu ribuan,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menuturkan sebanyak 70 ribu WNI di Hong Kong gagal menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Sementara, kata dia, untuk di Malaysia ratusan ribu WNI tidak terdaftar di DPT yang semestinya.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

“Pada saat menjelang pemungutan suara di Kuala Lumpur di mana ada ratusan ribu orang mencoba masuk di Dapil WTC karena ternyata sebagian besar mereka tidak terdaftar di DPT,” ujarnya.

“Di Hong Kong ada 70 ribu orang tidak bisa mendapatkan hak pilihnya, karena di Hong Kong ada perubahan mendadak dari mekanisme TPS ke mekanisme pos ini juga menimbulkan kericuhan,” pungkasnya.