SHOLAT tarawih menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan di bulan Ramadhan. Meski hukumnya sunnah, namun sangat diharapkan untuk dilaksanakan karena ada banyak keistimewaan dari sholat yang hanya dilaksanakan di bulan Ramadhan tersebut.
Dai Muda Nahdatul Ulama, Ustadz M Najmi Fathoni menjelaskan keutamaan dan pahala sholat tarawih dalam berbagai kitab.
“Memang ada keterangan dalam Kitab Durratun Nasihin (ditulis oleh: Syekh Usman bin Hasan bin Ahmad Syakir al-Khaubawi), disebutkan tentang keutamaan-keutamaan Sholat Tarawih pada malam pertama hingga malam ketiga puluh, artinya setiap malam itu berbeda-beda pahala dan manfaatnya dalam kitab tersebut,” ujarnya.
Untuk keutamaan tarawih malam kedua yang tertulis dalam Kitab Durratun Nasihin yaitu dosa umat Islam akan diampuni beserta orangtuanya juga diampuni, jika keduanya adalah mukmin.
“Itu yang termaktub di dalam Durratun Nasihin. Terlepas dari itu ada juga perbedaan pandangan mengenai hadist-hadist tersebut, ada yang menyatakan palsu, ada yang menyatakan hasan oleh sebagainya,” kata Pembina Umrah dan Haji Al Malik Travel Umrah itu.
Namun terlepas dari perdebatan mengenai kesahihan hadist tersebut, dapat diambil sisi motivasinya bahwa ternyata betapa besar pahala sholat tarawih itu. “Maka jangan pernah kita tinggalkan,” terangnya.
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via WhatsappRasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anh,Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (HR Muslim).