Penulis : RescuedYT

NIAT puasa Ramadhan sebulan penuh. Dalam menjalankan ibadah puasa, niat menjadi salah satu syarat yang tidak boleh dilupakan. Perihal niat, ada beberapa perbedaan pendapat antar mazhab.

Salah satunya adalah dari mazhab Malikiyyah yang cukup niat puasa Ramadhan sebulan penuh pada malam pertama di bulan Ramadhan. Perbedaan antar mazhab sebenarnya sudah lumrah terjadi.

Perbedaan ini tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Niat puasa Ramadhan sebulan penuh bisa dijadikan sebagai langkah antisipasi apabila kemudian hari lupa berniat sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Sehingga, puasanya tetap sah dan bisa diteruskan.

Hal ini disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, KH A Idris Marzuqi, dalam Sabil al-Huda, dikutip dari nu.or.id:

“Untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa niat, sebaiknya pada hari pertama bulan Ramadhan berniat taqlid (mengikut) pada Imam Malik yang memperbolehkan niat puasa Ramadhan hanya pada permulaan saja. Dan adanya cara tersebut bukan berarti membuat kita tidak perlu lagi niat di setiap harinya, tetapi cukup hanya sebagai jalan keluar ketika benar-benar lupa.”

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah Taala.” (terjemahan dari penulis).

Dikarenakan digunakan sebagai langkah antisipasi, maka dianjurkan untuk tetap berniat puasa Ramadhan pada hari-hari berikutnya.

Para ulama juga menjelaskan niat puasa bisa dimulai sejak malam hari. Batasan waktu niat sampai sebelum masuk waktu subuh. Jadi, selepas maghrib sudah bisa langsung berniat dalam hati untuk puasa besok, tidak perlu dilafadzkan.

Niat berarti al-qashdu atau keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafadzkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya.

Ulama besar Muhammad Al Hishni berkata:

لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ

“Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazkan.” (Kifayah Al-Akhyar, halaman 248)

Itulah niat puasa Ramadhan sebulan penuh. Wallahu a’lam bisshawab.