|
Editor : Aditya Pratama
Ini Alokasi Anggaran saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS
Ini Alokasi Anggaran saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alokasi anggaran untuk biaya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, besok tanggal 14 Februari.

Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Berikut alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, besok:

Honorarium KPPS

Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

– Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000,-

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

– Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000,- per orang

– Linmas (2 Orang): Rp700.000,- per orang

Pembuatan TPS

Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

– Rp2.000.000,- per TPS

Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir

Berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.

– Rp 500.000 per TPS

Operasional KPPS

Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen), dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.

– Rp 1.000.000 per TPS

Konsumsi

Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024.