
Mapbussidterbaru.com – Artikel yang kami tulis kali ini akan membahas tentang cara daftar PPK dan PPS. Pasalnya saat ini sudah mendekati musim pemilu (pemilihan umum) maupun pilkada (pemilihan kepala daerah).
KPU (Komisi Pemilihan Umum) pun telah membuka recruitment untuk keanggotaan Lembaga Ad Hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ini diperuntukkan pada Pilkada tahun 2024 nanti.
Sebelum kamu ingin daftar PPK dan PPS untuk menjadi anggotanya, kamu harus memenuhi syaratnya juga terlebih dahulu. Semua hal yang kamu perlu ketahui sudah kami tulis di artikel ini. Oleh karena itu baca sampai beres agar kamu mengetahui tentang bagaimana cara daftar PPK dan PPS.

Sebelum kami menjelasakan bagaimana cara untuk bergabung dan daftar PPK dan PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Kami akan sedikit menjelaskan mengenai apa itu PPK dan apa itu PPS di bawah ini.
PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang maksudnya adalah organisasi yang bertanggung jawab dalam pelmilihan umum tingkat kecamatan. Kepanitiaan ini dibuat oleh KPU tingkat Kabupaten atau Kota untuk melasanakan pemilihan umum tingkat Kecamatan ataupun nama lain.
PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang maksudnya adalah organisasi yang bertanggung jawab dalam pemilihan umum tingkat desa. Kepanitiaan ini juga dibuat oleh KPU tingkat Kab / Kota untuk pelaksanaan pemilihan umum tingkat kelurahan atau desa.
Selain PPK dan PPS juga ada istilah lainnya yang harus kamu ketahui. Beberapa istilah tersebut adalah KPPS, PPLN, PPDP, Pilkada, DPT, DPK, DPTb, PSU, DPTHP, Inkrah, TPS, dan Surat Suara.
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini dibentuk oleh kepanitiaan PPS untuk melakukan pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya.
PPLN merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri. Kepanitiaan ini dibentuk dan dibuat oleh KPU untuk melakukan pelaksanaan pemilihan umum di luar negeri.
PPDP merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut dengan Pantarlih. Petugas ini dibentuk dan dibuat oleh PPS atau bisa juga PPLN untuk melakukan registrasi dan pemutakhiran dari data para pemilih.
Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah pada masing masing provinsi ataupun kabupaten / kota. Seperti pemilihan walikota dan wakilnya, bupati dan wakilnya, juga gubernur dan wakilnya.
DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap yang merupakan daftar nama nama para pemilih yang sudah mempunyai hak pilih dan juga telah tercacat sebagai pemilih yang sah.
DPK adalah singkatan untuk Daftar Pemilih Khusus. Dalam hal ini merupakan warga yang sudah mempunyai KTP elektronik namun tidak atau belum terdaftar di DPT tetapi mempunyai hak pilih. Namun hak pilih ini masih tetap akan dilayani penggunaannya di hari pemungutan suara berlangsung.
DPTb merupakan singkatan dari Daftar pemilih Tambahan. Hal ini diperuntukan bagi para pemilih yang telah berpindah lokasi untuk memilih dari TPS asalnya ke TPS tujuannya. Caranya adalah dengan membuat surat pindah memilih di kelurahan satu bulan sebelum pemungutan suara berlangsung.
PSU merupakan kependekan dari Pemungutan Suara Ulang dimana hal ini akan dilakukan jika terjadi keraguan dalam pemungutan suara ataupun hasil pemungutannya.
DPTHP yaitu singkatan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil dari Perbaikan. Hal adalah istilah yang digunakan jika data warga yang terdata di DPT telah mengalami perbaikan.
Merupakan sifat dari putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam bahasa belanda yang memiliki arti kekuatan dari keputusan final.
Merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan. Incumbent juga sering disebut sebagai Petahana seperti kepala daerah.
TPS yaitu singkatan Tempat Pemungutan Suara dimana merupakan tempat untuk proses pemungutan suara berlangsung selama masa pemilihan.

Jika kamu berminat untuk daftar PPK dan PPS nantinya, maka ada beberapa persyaratan yang harus kamu lakukan. Beberapa persyaratan tersebut dibuat agar kamu sesuai dengan tujuan dari kepanitiaan ini dibuat.
Berikut adalah syarat untuk kamu jika ingin daftar anggota PPK:
Berikut adalah syarat jika kamu ingin menjadi anggota PPS:
Itulah syarat yang harus kamu penuhi jika ingin daftar PPK dan PPS. Oleh karena itu jika kamu berminat harus segera menyiapkan semua persyaratan yang telah disebutkan di atas. Jika salah satunya tidak terpenuhi maka kamu tidak akan lolos untuk menjadi anggotanya.

Jika kamu memiliki minat untuk menjadi anggota dari kepanitiaan tersebut, maka bacalah cara yang telah kami buat di bawah ini dengan seksama. Ikuti urutannya dengan benar agar kamu tidak salah dalam mengisi datanya.
Untuk saat ini web siakba hanya bisa diakses hingga poin 9 karena pendaftaran belum secara resmi dibuka. Itulah langkah yang harus kamu lakukan jika ingin daftar PPK dan PPS

Biasanya terdapat pertanyaan yang sering sekali ditanyakan jika ingin daftar PPK dan PPS. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering keluar dari mulut para warga.
Jawabannya belum karena sesuai persyaratan yang kami jelaskan di atas bahwa kamu harus berumur sekurang kurangnya 17 tahun. Jika di bawah umur tersebut maka kamu tidak boleh menjadi panitia.
Untuk setiap kegiatan yang dilakukan di lapangan akan mendapatkan biaya atau bayaran. Karena kegiatan ini telah masuk ke dalam anggaran pengeluaran untuk aktivitas pemilihan umum.
Biasanya kamu akan menjabat sebagai anggota selama 1 tahun. Tetapi jika ingin menjadi anggota lebih lama lagi maka bisa melakukan penambahan masa jabatan.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang cara daftar PPK dan PPS serta beberapa persyaratan yang harus kamu ikuti jika ingin menjadi keanggotaannya.
seorang penulis lepas yang benar-benar kutu buku dan saya sangat menyukai bermain games lifeafter dan undawn kini saya menjadi seorang editor di mapbussidterbaru.com sejak tahun 2023