Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama

Mapbussidterbaru.com – Artikel yang kami tulis kali ini akan membahas tentang cara daftar PPK dan PPS. Pasalnya saat ini sudah mendekati musim pemilu (pemilihan umum) maupun pilkada (pemilihan kepala daerah).

KPU (Komisi Pemilihan Umum) pun telah membuka recruitment untuk keanggotaan Lembaga Ad Hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ini diperuntukkan pada Pilkada tahun 2024 nanti.

Sebelum kamu ingin daftar PPK dan PPS untuk menjadi anggotanya, kamu harus memenuhi syaratnya juga terlebih dahulu. Semua hal yang kamu perlu ketahui sudah kami tulis di artikel ini. Oleh karena itu baca sampai beres agar kamu mengetahui tentang bagaimana cara daftar PPK dan PPS.

Apa Sih PPK Dan PPS Itu?

Apa Sih PPK Dan PPS Itu

Sebelum kami menjelasakan bagaimana cara untuk bergabung dan daftar PPK dan PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Kami akan sedikit menjelaskan mengenai apa itu PPK dan apa itu PPS di bawah ini.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang maksudnya adalah organisasi yang bertanggung jawab dalam pelmilihan umum tingkat kecamatan. Kepanitiaan ini dibuat oleh KPU tingkat Kabupaten atau Kota untuk melasanakan pemilihan umum tingkat Kecamatan ataupun nama lain.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang maksudnya adalah organisasi yang bertanggung jawab dalam pemilihan umum tingkat desa. Kepanitiaan ini juga dibuat oleh KPU tingkat Kab / Kota untuk pelaksanaan pemilihan umum tingkat kelurahan atau desa.

Selain PPK dan PPS juga ada istilah lainnya yang harus kamu ketahui. Beberapa istilah tersebut adalah KPPS, PPLN, PPDP, Pilkada, DPT, DPK, DPTb, PSU, DPTHP, Inkrah, TPS, dan Surat Suara.

KPP3S

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini dibentuk oleh kepanitiaan PPS untuk melakukan pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya.

PPLN

PPLN merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri. Kepanitiaan ini dibentuk dan dibuat oleh KPU untuk melakukan pelaksanaan pemilihan umum di luar negeri.

PPDP

PPDP merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut dengan Pantarlih. Petugas ini dibentuk dan dibuat oleh PPS atau bisa juga PPLN untuk melakukan registrasi dan pemutakhiran dari data para pemilih.

Pilkada

Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah pada masing masing provinsi ataupun kabupaten / kota. Seperti pemilihan walikota dan wakilnya, bupati dan wakilnya, juga gubernur dan wakilnya.

DPT

DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap yang merupakan daftar nama nama para pemilih yang sudah mempunyai hak pilih dan juga telah tercacat sebagai pemilih yang sah.

DPK

DPK adalah singkatan untuk Daftar Pemilih Khusus. Dalam hal ini merupakan warga yang sudah mempunyai KTP elektronik namun tidak atau belum terdaftar di DPT tetapi mempunyai hak pilih. Namun hak pilih ini masih tetap akan dilayani penggunaannya di hari pemungutan suara berlangsung.

DPTb

DPTb merupakan singkatan dari Daftar pemilih Tambahan. Hal ini diperuntukan bagi para pemilih yang telah berpindah lokasi untuk memilih dari TPS asalnya ke TPS tujuannya. Caranya adalah dengan membuat surat pindah memilih di kelurahan satu bulan sebelum pemungutan suara berlangsung.

PSU

PSU merupakan kependekan dari Pemungutan Suara Ulang dimana hal ini akan dilakukan jika terjadi keraguan dalam pemungutan suara ataupun hasil pemungutannya.

DPTHP

DPTHP yaitu singkatan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil dari Perbaikan. Hal adalah istilah yang digunakan jika data warga yang terdata di DPT telah mengalami perbaikan.

Inkrah

Merupakan sifat dari putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam bahasa belanda yang memiliki arti kekuatan dari keputusan final.

Incumbent

Merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan. Incumbent juga sering disebut sebagai Petahana seperti kepala daerah.

TPS

TPS yaitu singkatan Tempat Pemungutan Suara dimana merupakan tempat untuk proses pemungutan suara berlangsung selama masa pemilihan.

Syarat Untuk Daftar PPK Dan PPS

Syarat Untuk Daftar PPK Dan PPS

Jika kamu berminat untuk daftar PPK dan PPS nantinya, maka ada beberapa persyaratan yang harus kamu lakukan. Beberapa persyaratan tersebut dibuat agar kamu sesuai dengan tujuan dari kepanitiaan ini dibuat.

Syarat Untuk Calon Anggota PPK

Berikut adalah syarat untuk kamu jika ingin daftar anggota PPK:

  • Kamu harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki umur sekurang kurangnya calon pendaftar harus berusia 17 tahun.
  • Harus setia terhadap Dasar Negara Republik Indonesia th 1945 yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan juga cita cita dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Kamu harus memiliki integritas sebagai pribadi yang kuat, adil, dan juga jujur.
  • Kamu tidak sedang menjadi anggota dari partai politik manapun. Hal ini harus dinyatakan dengan sebuah surat pernyataan yang sah. Atau juga kamu sudah berhenti menjadi anggota dari partai politik selama 5 tahun ke belakang. Hal ini juga harus dibuktikan dengan sebuah surat keterangan yang berasal dari pengurus partai yang kamu ikuti sebelumnya.
  • Tidak sedang menjadi tim kampanye dari peserta pemilihan umum setidaknya 5 tahun ke belakang. Dibuktikan juga dengan adanya surat keterangan yang diberikan oleh pengurus partai politik dan juga tim kampanyenya sesuai dengan tingkatan.

Syarat Untuk Calon Anggota PPS

Berikut adalah syarat jika kamu ingin menjadi anggota PPS:

  • Kamu harus berdomisili yang sesuai dengan wilayah tempat kerja dari PPK dan PPS serta KPPS.
  • Sebagai calon harus mampu secara rohani, jasmani, juga harus bebas dari penggunaan narkoba atau narkotika.
  • Tingkat pendidikan yang harus dicapai minimal adalah SMA atau Sederajat, tidak boleh jika hanya lulusan SD atau SMP.
  • Sebelumnya tidak pernah terkena pidana penjara. Hal ini berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tepat sebab melakukan tindakan pidana dan diancam dengan hukuman penjara lima (5) tahun atapun lebih.
  • Sebelumnya kamu tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap oleh KIP atau KPU Kab / Kota atau juga DKP (Dewan Kehormatan Penyelenggara) Pemilihan Umum.
  • Kamu belum pernah menjabat selama 2 kali atau periode dengan jabatan yang sama dalam keanggotaan PPK, PPS, maupun KPPS.
  • Tidak boleh berada di dalam ikatan pernikahan dengan sesama anggota penyelenggara Pemilu.

Itulah syarat yang harus kamu penuhi jika ingin daftar PPK dan PPS. Oleh karena itu jika kamu berminat harus segera menyiapkan semua persyaratan yang telah disebutkan di atas. Jika salah satunya tidak terpenuhi maka kamu tidak akan lolos untuk menjadi anggotanya.

Bagaimana Cara Daftar PPK Dan PPS?

Bagaimana Cara Daftar PPK Dan PPS

Jika kamu memiliki minat untuk menjadi anggota dari kepanitiaan tersebut, maka bacalah cara yang telah kami buat di bawah ini dengan seksama. Ikuti urutannya dengan benar agar kamu tidak salah dalam mengisi datanya.

  1. Pertama, kunjungilah web SIAKBA di siakba.kpu.go.id kemudian lakukan login akun.
  2. Jika login tidak bisa, maka kamu harus melakukan registrasi atau pendaftaran terlebih dahulu dengan menekan “belum punya akun”.
  3. Kemudian kamu akan dialihkan ke halaman pendaftaran dan harus mengisi nama lengkap, email, NIK (sesuai dengan KTP) dan juga password.
  4. Lalu klik register dan akun sudah berhasil dibuat.
  5. Setelah itu cek emailmu untuk melakukan aktivasi akun dengan mengkonfirmasinya.
  6. Selanjutnya lakukan login dengan akun yang baru saja kamu buat. Masukkan email beserta password yang kamu buat di register tadi.
  7. Kamu akan ditampilkan halaman form untuk mengisi biodata dengan lengkap. Pastikan biodata yang terisi sesuai dengan data di KTP elektronikmu.
  8. Jika biodata sudah diisi semua dan lengkap, tekan tombol simpan dan kamu akan menemukan tombol untuk daftar PPK dan PPS.
  9. Selanjutnya akan ditampilkan pilihan untuk mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS pada pemilu 2024.
  10. Setelah kamu mengisi posisi apa yang ingin dilamar, kamu harus melengkapi lagi biodata yang kurang.
  11. Kemudian jika biodata sudah terisi, kamu harus mengunggah persyaratan yang disebutkan sebelumnya.
  12. Jika semua sudah dilaksanakan, maka tunggu kabar selanjutnya apakah kamu diterima atau tidak.
  13. Selesai.

Untuk saat ini web siakba hanya bisa diakses hingga poin 9 karena pendaftaran belum secara resmi dibuka. Itulah langkah yang harus kamu lakukan jika ingin daftar PPK dan PPS

Pertanyaan Seputar Daftar PPK Dan PPS

Pertanyaan Seputar Daftar PPK Dan PPS

Biasanya terdapat pertanyaan yang sering sekali ditanyakan jika ingin daftar PPK dan PPS. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering keluar dari mulut para warga.

Apakah Bisa Ikutan Kalau Belum 17 Tahun?

Jawabannya belum karena sesuai persyaratan yang kami jelaskan di atas bahwa kamu harus berumur sekurang kurangnya 17 tahun. Jika di bawah umur tersebut maka kamu tidak boleh menjadi panitia.

Apakah Panitia Ini Mendapatkan Bayaran?

Untuk setiap kegiatan yang dilakukan di lapangan akan mendapatkan biaya atau bayaran. Karena kegiatan ini telah masuk ke dalam anggaran pengeluaran untuk aktivitas pemilihan umum.

Berapa Lama Jabatan Ini Berlangsung?

Biasanya kamu akan menjabat sebagai anggota selama 1 tahun. Tetapi jika ingin menjadi anggota lebih lama lagi maka bisa melakukan penambahan masa jabatan.

Akhir Kata

Demikianlah penjelasan dari kami tentang cara daftar PPK dan PPS serta beberapa persyaratan yang harus kamu ikuti jika ingin menjadi keanggotaannya.