|
Editor : Aditya Pratama
Bolehkah Selfie Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024?
Bolehkah Selfie Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024?

Bolehkah selfie saat nyoblos di TPS Pemilu 2024? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi masyarakat yang ingin mengabadikannya.

Saat ini, Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.

Lantas bolehkan selfie saat nyoblos di TPS Pemilu 2024? Hal ini jawabannya tidak boleh. Namun, setelah menyobolos atau di luar TPS bisa dilakukan slefie. Aturan ini tertuang dalam Pasal 22 UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu).

Sementara itu, masyarakat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.

Selain itu, surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.

Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan.

KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Sementara itu, Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pada tanggal 6 Februari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Keppres Nomor 10 Tahun 2024).

Melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat mempergunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.

Penetapan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024