Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama
Bolehkah Menikah dengan Keponakan Sendiri? Ini Jawabannya Menurut Syariat Islam

bolehkah menikah dengan keponakan sendiri? Sebelumnya perlu diketahui dahulu bahwa ada tiga sebab diharamkannya sebuah pernikahan dalam Islam yang telah disepakati para ulama, yakni karena nasab, pertalian kerabat karena perkawinan, dan adanya hubungan sepersusuan.

Dilansir laman Konsultasi Syariah, hal itu sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat suci Alquran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat An-Nisa Ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

1. Nasab (keturunan)

Adanya pertalian nasab atau keturunan yang dimaksud yakni:

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

– Ibu yang dimaksud perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas yaitu ibu, nenek (baik dari pihak garis keturunan ayah maupun ibu dan seterusnya keatas);

– Anak perempuan yang dimaksud adalah perempuan yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan kebawah yaitu anak perempuan, cucu perempuan dan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya kebawah (ponakan);

– Saudara perempuan (adik/kakak); baik seayah dan seibu, seayah saja, atau seibu saja;

– Saudara perempuan ayah atau ibu (bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibu), baik saudara kandung ayah atau ibu;

– Anak perempuan dari saudara laki-laki atau anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). 

2. Pertalian kerabat karena perkawinan

Perempuan yang tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan perkawinan adalah sebagai berikut:

– Ibu istrimu (mertua perempuan), termasuk nenek perempuan istri, baik dari garis ibu atau ayah;

– Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri);

– Istri-istri anak kandungmu (menantu) termasuk juga istri cucu.

3. Hubungan persusuan

Larangan kawin karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan Surat An-Nisa Ayat 23:

“Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.”

“Penjelasan di atas yaitu daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi,” kata Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin ketika dihubungi MNC Portal.

Oleh karena itu disimpulkan bahwa menikah dengan keponakan sendiri termasuk perkawinan yang dilarang dalam Islam karena masih adanya pertalian nasab atau garis keturunan.