Sebagai dasar dari hukum pinjol tidak ada yang mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu yang ditagih oleh penyelenggara pinjol sendiri ataupun ketentuan mengenai pinjol yang hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari.
Dalam Pasal Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 10 tahun 2022 yang mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Dalam hal ini, kredit macet akan terjadi apabila terdapat keterlambatan pembayaran yang telah melampaui 90 hari.