Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama
Cara Daftar Grab Bike Terbaru 2024, Apply via Aplikasi dan Web

Apakah kamu mengunjungi halaman ini karena tertarik untuk menjadi salah satu pengemudi Grab? Apabila memiliki sebuah sepeda motor, kamu bisa mendaftar dengan memanfaatkan cara daftar Grab Bike yang disediakan di halaman ini.

Proses pendaftaran diawali dengan mempersiapkan berbagai syarat pendaftaran. Setelah itu, setiap pendaftar perlu mendaftar secara online, melakukan verifikasi, lalu mengikuti tahap pelatihan. Barulah setelah itu aplikasi GrabDriver menjadi aktif dan kamu bisa mendapatkan pelanggan pertamamu!

Langkah-langkah pendaftaran ini cukup panjang dan memakan waktu lebih dari dua hari. Selangkapnya, cara daftar ojek online Grab Bike dapat disimak di pembahasan berikut ini:

Syarat Pendaftaran Daftar Grab Bike

Sebelum mempelajari cara daftar Grab Bike, ada beberapa syarat pendaftaran yang perlu untuk dipersiapkan. Jika tidak memenuhi salah satu syarat pendaftaran ini, maka kamu tidak bisa mendaftar sebagai salah satu driver.

Setiap pendaftar, harus memenuhi sejumlah persyaratan Grab Bike sebagai berikut:

  • Warna Negara Indonesia.
  • Sehat.
  • Bisa menulis dan membaca.
  • Memiliki motor berusia maksimal 8 tahun.
  • Motor bisa dinaiki oleh 1 penumpang dan non-trekking.
  • Tidak berusia di bawah 18 tahun dan di atas 60 tahun.
  • Motor dalam kondisi yang baik.
  • Memiliki smartphone.

Setelah merasa sudah memenuhi beberapa persyaratan di atas, kamu bisa lanjut untuk menyiapkan sejumlah dokumen pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut, antara lain:

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

  • KTP
  • SIM C
  • STNK
  • SKCK terbaru

Jika kamu tidak memiliki SKCK, ikuti saja langkah-langkah untuk mendapatkannya di bab selanjutnya.

Cara Mendapatkan SKCK

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mana berisikan riwayat kejahatan yang pernah pemohon lakukan. Ini merupakan surat yang bisa kamu dapatkan dengan mendatangi Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat di KTP.

Surat ini terkadang diminta ketika kamu mendaftar bekerja di sebuah perusahaan. Untuk mendapatkan SKCK, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menyiapkan sejumlah dokumen.
  • Memohon surat pengantar ke balai desa atau kelurahan yang sesuai dengan alamat di KTP.
  • Mengunjungi Polsek atau Polres terdekat dengan membawa surat pengantar.
  • Menyampaikan maksud untuk memohon SKCK ke petugas yang bertugas.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengumpulkan formulir.
  • Ketika dipanggil, datangi petugas.
  • Membayar biaya pembuatan SKCK.

Biaya yang perlu dibayar untuk membuat SKCK adalah sebesar Rp30.000. Untuk mendapatkan surat pengantar, kamu bisa mengawali dengan menungjungi ketua RT terlebih dahulu. Nantinya, ketua RT akan membantu dalam pembuatan surat pengantar di balai desa atau kelurahan.

Dokumen yang perlu untuk dibawa dalam pembuatan SKCK di Polsek atau Polres, antara lain:

  • KTP atau SIM.
  • Fotocopy KTP atau SIM.
  • Fotocopy KK.
  • Fotocopy Akta Kelahiran.
  • 6 Foto 4×6 dengan background merah dan pakaian berkerah yang sopan.

Setelah itu kamu akan mendapatkan SKCK yang bisa digunakan dalam waktu 6 bulan.