Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Tim Redaksi
Video Viral Shella Trenggalek Durasi 2 Menit 20 Detik, Link Download Twitter Diburu Netizen

Sebuah video syur viral berjudul ‘Shella Trenggalek’ menjadi viral di kalangan masyarakat Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Dengan durasi 2 menit 20 detik, video viral Shella Trenggalek memperlihatkan seorang perempuan mengenakan seragam batik dan rok cokelat tengah melakukan aksi tak senonoh.

Aksi pemeran video viral Shella Trenggalek itu menarik perhatian publik karena melibatkan seorang perempuan berpakaian seragam batik dan rok berwarna coklat.

Video berjudul “Shella Trenggalek” tersebut memperlihatkan aksi erotis yang dianggap tidak pantas untuk disebarluaskan.

Menyusul viralnya video tersebut, pihak kepolisian turut memberikan perhatian.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki video tersebut secara mendalam.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

“Kami akan menelusuri terlebih dahulu video tersebut apakah hanya viral di Trenggalek atau juga di daerah lain,” ujar Abidin pada Kamis (9/11/2023).

Zainul Abidin juga mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.

“Kalau misalnya benar itu warga Trenggalek dan berada di wilayah hukum Trenggalek, maka kami akan bertindak cepat,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek berharap agar masyarakat yang memiliki informasi terkait video ini segera melapor ke Polres Trenggalek.

Sampai saat ini, belum ada pengaduan resmi terkait video tersebut. Pemeran video viral Shella Trenggalek juga belum diketahui.

Zainul Abidin juga menekankan agar masyarakat tidak mentransmisikan atau menyebarkan video viral Shella Trenggalek tanpa alasan yang jelas, terutama dengan adanya ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dijerat dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” demikian bunyi Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Link Download Video Viral Shella Trenggalek: Klik Disini