Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami sakit atau meninggal dunia selama masa jabatannya. Kabar duka datang dari beberapa anggota KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan saat menjalankan tugas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat banyak petugas KPPS di berbagai wilayah yang harus segera dirawat di rumah sakit karena kelelahan yang mereka alami.
Bahkan ,Kabar duka datang dari beberapa TPS di berbagai wilayah, seperti di Koja-Jakarta Utara, Karangturi-Klaten, Desa Sibanteng-Kab. Bogor, Desa Cipondok-Kab. Tasikmalaya, Desa Sawit Hulu-Kab. Langkat, dan beberapa daerah lainnya, di mana beberapa petugas KPPS telah meninggal dunia.
Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik berdasarkan peraturan tersebut.
Adapun besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 yang telah dirangkum Okezone, Jumat (16/2/2024), sebagai berikut.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapatkan gaji di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via WhatsappKetua KPPS 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.
Anggota KPPS 2024 mengalami kenaikan gaji menjadi Rp1.100.000.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000.
Anggota PPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS direkrut dari masyarakat setempat.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi para petugas KPPS yang meninggal dunia, yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Peraturan tersebut menjadi dasar apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan seperti yang telah disebutkan di atas.
Pemerintah pun telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun rincian untuk dana santunan yang akan diterima oleh para petugas KPPS yang mengalami insiden sakit hingga meninggal dunia adalah sebagai berikut:
– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
– Santunan bagi yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang
– Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
– Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang
– Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dapat menerima bantuan santunan sebesar Rp46 juta. Bantuan ini terdiri dari santunan meninggal sebesar Rp36 juta dan tambahan bantuan untuk biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Adapun jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cari satu bulan setelah masa kerja selesai . Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Terlepas dari insiden yang terjadi, para petugas KPPS telah bekerja keras dalam melancarkan Pemilu tahun 2024 demi berjalannya demokrasi di negara Indonesia.