Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pencairan THR dan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan.
Di mana, pencairan THR PNS 2023 sudah dicairkan sejak 4 April hingga H-10 Lebaran Idul Fitri 2023 atau tanggal 13 April.
Komponen dari THR PNS dan gaji 13 ASN 2023 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ada sejumlah ASN yang mendapatkan THR PNS dan gaji 13 tahun 2023 yang akan mendapatkan nominal maksimal mencapai Rp 24 juta per golongan.
Diketahui, besaran THR dan gaji 13 yang paling tinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang akan menerima Rp 24.134.000, sementara wakilnya akan menerima Rp 21.237.000.
Berikut rincian besaran maksimal THR PNS dan gaji 13:
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000.
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan;
Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.00
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat;
Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000.
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.
Demikian rincian besaran maksimal THR PNS dan gaji 13 yang dapat nominal Rp 24 juta yang diterima pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural ASN.