Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama

Contoh lain ketika Pilkada Bengkulu Selatan. Saat itu yang menang didiskualifikasi dan yang kalah secara otomatis memenangkan dalam Pilkada tersebut. Contoh ketiga Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah, yang hasil sidangnya mendiskualifikasi pihak yang menang dan memenangkan pihak yang kalah. 

“Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” jelasnya.  

“Jadi ini sudah menjadi Yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu. Jadi ini bukan hanya Yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi,” pungkasnya.