Fafa mengungkapkan, antara Bunga dan terlapor pernah menjadi pasangan kekasih. Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan asmara di antara mereka berdua putus.
Laporan ini dimulai ketika orang tua Bunga menerima pesan WhatsApp berisi foto dan video anaknya tanpa busana dari nomor tertentu. “Tidak ada kata-kata ancaman, tapi lebih ke arah guyon dalam pesan WhatsApp itu. Saya akan minta ahli bahasa untuk menganalisis kata-kata dalam pesan itu,” ucapnya.
Fafa menegaskan, jika benar ada kesengajaan penyebaran materi pornografi itu, pelakunya bisa dihukum berat.
Ada dua pasal yang bisa dikenakan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bagaimana menarik bukan? Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini. Bagaimana menurutmu? Terimakasih sudah membaca!