Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan peraturan baru yang mengatur industry game di Indonesia. Menurut informasi, Peraturan Menteri (Permen) baru yang saat ini tengah disiapkan Kominfo akan mewajibkan publisher game untuk berbadan hukum Indonesia.

“Terkait Permen Game, jadi game itu kita membangun sebuah sistem. Misal Mobile Legends yanah publishernya harus ada PT Indonesia, sesuai aturan yang ada,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (26/1/2024).

Semmy, sapaan Semuel, menjelaskan aturan tersebut dibuat demi menjaga ekosistem industri game agar berjalan dengan baik. Nantinya, pelaku usaha game juga wajib mendeklarasikan apakah mereka berdiri sebagai publisher atau distributor.

“Kalau distributor kan bisa aja ada di Google Play atau App Store, itu distribusi, atau dia ada di distributor lainnya. Mungkin saja distributor bisa jadi publisher, nah ini mereka harus declare. Sekarang kita lihat siapa yang memegang right (hak publikasi) -nya, itu dia harus berbadan hukum Indonesia,” lanjutnya.

Selain mengharuskan publisher game berbadan hukum Indonesia, Kominfo juga berencana untuk meregulasi lembaga rating game. Disebutkan Semmy, ini nantinya akan berada di bawah Presiden langsung.

“Kemudian ada rating. Setiap game itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, nanti kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yg ingin merating game. Jadi game kan ada batas umurnya, segala umur, 13, 18 dan sebagainya. Nah itu ketentuannya ada,” papar Semmy.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

“Misal game untuk 13 tahun tapi ternyata dicek 18 tahun. Itu akan kita turunkan dan kena denda mereka. Nanti pemerintah buka juga siapa saja yg boleh menjadi lembaga rating. Dan itu badan independen sendiri, di bawah presiden,” tutupnya.