|
Editor : Aditya Pratama

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan berpihak. Menurutnya, Jokowi hanya menyampaikan aturan dalam undang-undang (UU).

“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam Pasal UU Pemilu,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Hasyim pun enggan mengomentari lebih jauh terkait pernyataan dari Kepala Negara saat ditanyakan terkait sikap KPU.

Ia menegaskan apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Pemilu. Ia pun meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.

“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak Presiden itu ketentuan Pasal-Pasal UU Pemilu, UU nya memang menyatakan begitu,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. “Boleh Pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa yang terpenting menteri ataupun kepala negara bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negara. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, sudah ada aturan mengenai keikutsertaan menteri ataupun pejabat negara dalam berpolitik. “Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu aja,” pungkasnya.