Kode etik Polri merupakan aturan/ tata cara sebagai pedoman berperilaku baik tidak melanggar hukum/ merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadinya, dan etik agar lebih profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada masyarakat. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Namun kali ini kedua petinggi dari Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim, dan Kompol Edy Herwiyanto Wakasat Reskrim diduga menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Jumat (24/3/2023) sore.
Panggilan sidang etik melalui laporan pengaduan masyarakat (dumas). Dua petinggi Polrestabes Surabaya itu diduga bekerja secara tidak profesional waktu menetapkan seorang tersangka inisial (L) dalam kasus praktek jual beli vaksin ilegal pada akhir 2021 silam.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 silam terdapat kelompok oknum yang menyediakan vaksinasi dosis ketiga berbayar di Surabaya. Praktek itu diduga ilegal karena mendahului program pemerintah, sedangkan pemerintah melakasanakan program booster bagi masyarakat pada Januari 2022.
Waktu itu masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster harus membayar senilai Rp250. Mendapati isu tersebut, akhirnya polisi melakukan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menetapkan (L) sebagai tersangka pada awal tahun 2022.
Sementara itu, Dino Wijaya Kuasa Hukum (L) mengatakan kalau kliennya merasa dirugikan akibat kinerja kepolisian saat itu karena tanpa alat bukti dan saksi yang kuat, polisi telah menetapkan (L) sebagai tersangka kasus praktek vaksin ilegal.
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via WhatsappDino mengatakan kalau laporan Dumas yang dibuat kliennya itu merupakan bentuk dukungan kepada institusi polisi yang sedang berbenah diri untuk memperbaiki citra. Dia percaya kalau Dumas tersebut bakal ditangani seadil-adilnya oleh Bid Propam Polda Jatim.
“Supaya tidak terjadi preseden buruk, polisi harus bertindak profesional,” katanya.
Sedangkan dari pantauan di Mapolda Jatim kemarin, AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto tampak didampingi jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mirzal dan Edy terlihat memakai seragam formal kedinasan karena menjalani sidang etik.
Sementara itu kami berusaha mengkonfirmasi ,Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya. Dan Kombes Pol Iman Setiawan Kabid Propam Polda Jatim, namun hingga pemberitaan ini ditayangkan keduanya belum memberi respon,” pungkasnya.