Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama
Apakah Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 Digaji Setiap Bulan?
Apakah Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 Digaji Setiap Bulan?

Apakah Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 digaji setiap bulan? Jawabannya adalah gaji KPPS akan diberikan menjelang akhir masa jabatan.

Masa kerja petugas KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Apakah Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 digaji setiap bulan? Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu. Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.