Jakarta, Mapbussidterbaru.com – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tiba di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat untuk menghadiri panggilan klarifikasi bagi-bagi susu di car free day pada awal Desember 2023.
“Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus pukul 13.00 WIB,” ujar Aminuddin pada wartawan dalam pesan singkat, Rabu (3/1/2023)
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku bingung dengan langkah Bawaslu yang berencana memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal dugaan pelanggaran kampanye terkait pembagian susu saat CFD, 3 Desember 2023 lalu.
Pasalnya, kata Habiburokhman, dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye pemilu.
“Kami juga bingung kalau memang benar ada pemanggilan tersebut, karena pada 19 Desember 2023 Ketua Bawaslu (Rachmat Bagja) sudah umumkan bahwa Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak memenuhi pelanggaran Undang Undang Pemilu,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2023).
Apa lagi, kata Habiburokhman, kasus sudah kedaluwarsa karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dugaan pelanggaran harus disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp“Kalau memang ada panggilan itu, berarti terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian,” tandasnya.
Karena itu, menurut Habiburokhman, seharusnya laporan tersebut tak bisa diproses karena sudah lebih dari tujuh hari sejak waktu pembagian susu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti melibatkan anak-anak saat membagikan susu di car free day (FCD) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, kata Bagja, berdasarkan hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu pada masa kampanye oleh Bawaslu, polisi, dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu terkait dengan kasus Bapak Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2, yang diduga berkampanye di area car free day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu. Hasil tindak lanjut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Bawaslu menegaskan tidak ada unsur pidana pemilu pada aktivitas yang dilakukan Gibran. Dia memastikan tindakan Gibran juga bukan pelanggaran pidana pemilu.