Bolehkah Menikah dengan Keponakan Sendiri? Ini Jawabannya Menurut Syariat Islam
bolehkah menikah dengan keponakan sendiri? Sebelumnya perlu diketahui dahulu bahwa ada tiga sebab diharamkannya sebuah pernikahan dalam Islam yang telah disepakati para ulama, yakni karena nasab, pertalian kerabat karena perkawinan, dan adanya hubungan sepersusuan. Dilansir laman Konsultasi Syariah, hal itu sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat suci Alquran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat An-Nisa Ayat 23: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ […]

