Penulis : Aditya Pratama
|
Editor : Aditya Pratama
Heboh! Pesawat Pelita Air Delay Akibat Candaan Bom, Ini Ancaman Hukumannya

Tersebar informasi mengenai ancaman bom di salah satu pesawat yang berada di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Berdasarkan postingan di akun X (Twitter) dengan nama pengguna @GerryS, pesawat Pelita Air tujuan Surabaya-Cengkareng nomor penerbangan IP205 PKPWD terpaksa membatalkan lepas landas karena adanya dugaan ancaman bom.

Kronologi

“Pesawat udah di runway siap take off tapi nggak jalan-jalan. Menurut info sementara ada penumpang yang berencana masukin bom ke kabin pesawat. Ini masih subject to confirmation,” tulis akun tersebut yang dikutip KoranMandala.com. 

Berdasarkan foto yang beredar, terlihat sejumlah anggota Gegana tiba di pesawat tersebut. Pilot dan kru disuruh untuk keluar dari pesawat.

Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, belum memberikan informasi rinci mengenai peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pengecekan masih dalam proses.

“Kami sedang mengecek ke petugas bandara dan pihak yang terkait. Mohon waktu,” ujar Aswin dikutip dari PMJ NEWS. 

Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp

Dalam pernyataan terpisah, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, menyebutkan bahwa satu penumpang diamankan karena membuat candaan mengenai bom.

“Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,” kata Sisyani.

Lebih lanjut, pesawat tersebut diarahkan ke area parkir isolasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian dinyatakan tidak ada ancaman. 

Penumpang yang membuat candaan bom telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman yang dimaksud.

Sanksi Hukum Candaan soal Bom di Pesawat

Terkait larangan penumpang bercanda soal bom di pesawat telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bercanda soal bom di pesawat dapat dikenai sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan maka dapat dikenai pidana. 

Pidana ini berupa penjara paling lama 1 tahun.

Inilah bunyi pasal tentang sanksi bercanda soal bom di pesawat:

Pasal 437

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.