PNS Golongan Ini Dapat THR Rp 24 Juta, Cair 7 April 2023

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan;

Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.00

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat;

Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

Pages: 1 2 3

seorang penulis lepas yang benar-benar kutu buku dan saya sangat menyukai bermain games lifeafter dan undawn kini saya menjadi seorang editor di mapbussidterbaru.com sejak tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin menyukai postingan ini :