Pembicara lainnya Elan Satriawan, dari FEB UGM mengatakan, bansos saat ini memang sudah menjadi alat tujuan politik.
Menurutnya, para founding fathers sudah menetapkan bahwa setiap pemerintahan Indonesia punya janji yang harus dipenuhi di antaranya memajukan kesejahteraan umum. Juga untuk memajukan keadilan sosial yang dituangkan pada Pasal 33 dan 34 UUD 45.
“Dari situ kita tahu bahwa implikasi dari janji itu, bahwa bansos dan segala upaya yang kemudian dilakukan oleh pemerintahan setelah reformasi atau orde baru untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bukanlah opsi atau charity, atau kebaikan dari pemerintahan,”ujarnya.
“Tapi itu adalah janji kemerdekaan yang harus dipenuhi. Hal itu adalah hak rakyat yang harus dipenuhi,”pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ninasapti Triaswati dari FEB UI, mengatakan, tujuan holistik Bansos memang pencapaian target. Tujuan politiknya pengentasan kemiskinan. Tetapi apakah benar bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah hal lain.
Sebenarnya tujuan bansos itu komprehensif bukan hanya memberikan sejumlah uang atau makanan atau pendidikan, tapi lebih kompre yakni meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui berbagai kebijakan ekonomi dan keuangan.
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp