Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alokasi anggaran untuk biaya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, besok tanggal 14 Februari.
Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Berikut alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, besok:
Honorarium KPPS
Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
– Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000,-
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp– Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000,- per orang
– Linmas (2 Orang): Rp700.000,- per orang
Pembuatan TPS
Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.
– Rp2.000.000,- per TPS
Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir
Berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.
– Rp 500.000 per TPS