Pemerintah kini telah resmi memperluas program subsidi untuk pembelian motor listrik. Syarat penerima subsidi motor listrik pun kini dikurangi agar masyarakat bisa dengan mudah membeli motor listrik. Perubahan kebijakan tersebut dilakukan bertujuan mempercepat pembangunan ekosistem penggunaan motor listrik.
Selain itu, pengurangan syarat penerima subsidi motor listrik ini bertujuan agar mewujudkan lingkungan lebih bersih di Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian No.21 Tahun 2023 yakni tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Program bantuan pembelian motor listrik di dalam aturan itu, diberikan untuk satu kali pembelian yang dilakukan masyarakat dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang sama. Besaran subsidi yang diberikan oleh pemerintah Rp 7 juta per unit.
Dilansir dari data Aismoli atau Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia, jumlah pabrikan yang ikut kecipratan untung dari kebijakan tersebut semakin banyak. Pabrik-pabrik tersebut akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk 200 ribu unit yang diproduksi.
Pihak Aismoli mengungkapkan bahwa ada 14 perusahaan telah bermitra dengan pemerintah. Ada sekitar 30 model motor listrik dari perusahaan terkait. Dan ke depan, dipastikan akan terus bertambah lantaran jumlah industry sepeda motor listrik yang ingin bermitra dengan pemerintah semakin banyak.
Saat ini kondisi polusi di beberapa wilayah Indonesia tengah memburuk, terutama untuk wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah kini mulai gencar mempromosikan agar masyarakat bisa beralih ke motor listrik yang ramah lingkungan dan tidak meninggalkan polusi yang dapat membahayakan kesehatan.
Bagi yang tertarik untuk membeli motor listrik, terlebih dahulu harus mengetahui apa saja syarat penerima subsidi motor listrik. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat penerima subsidi motor listrik yang pertema adalah usia motor. Usia sepeda motor tak boleh lebih dari 10 tahun, batas usia motor adalah 7 hingga 10 tahun saja. Pemerintah pun akhirnya menyederhanakan persyaratan-persyaratan untuk menerima bantuan subsidi.
Berikut di bawah ini ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi motor listrik:
Sebelumnya selain tiga persyaratan di atas, pemerintah mewajibkan penerima subsidi menjadi penerima bantuan produktif usaha mikro, kredit usaha rakyat, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai 900 VA. Akan tetapi, kini pemerintah akhirnya merevisi persyaratan penerima subsidi motor listrik.
Ada 7 (tujuh) hal yang perlu diperhatikan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah. Berikut adalah di antaranya:

Saat ini ada 30 model motor listrik dari 14 perusahaan yang telah terdaftar di situs SISAPIRA. Berikut di bawah ini daftar merek dan harga motor listrik subsidi Rp 7 juta:
1. PT Smoot Motor Indonesia – 2
2. PT Juara Bike
3. PT Hartono Istana Teknologi
4. PT Artas Rakata Indonesia
5. PT Electra Mobilitas Indonesia
6. PT Greentech Global Engineering
7. PT Terang Dunia Internusa
8. PT Volta Indonesia Semesta
9. PT Triangle Motorindo
10. PT WIKA Industri Manufaktur
11. PT National Assembler (Yadea)
12. PT Ninetology Indonesia
13. PT Roda Pasifik Mandiri
14. PT Ide Inovatif Bangsa (Quest)
Demikian ulasan mengenai syarat penerima subsidi motor listrik, cara mendapatkannya, dan harga motor listrik subsidi. Semoga bermanfaat dan membantu, ya.
seorang penulis lepas yang benar-benar kutu buku dan saya sangat menyukai bermain games lifeafter dan undawn kini saya menjadi seorang editor di mapbussidterbaru.com sejak tahun 2023