Menjelang Pemilu 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam sepakat larang masjid dijadikan arena politik praktis. Mereka menegaskan bahwa masjid adalah sarana ibadah, tidak boleh menjadi tempat dukung-mendukung pada pemilu.
Dikutip dari mui.or.id, kesepakatan ini terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk “Menjaga Ukhuwah di Tempat Ibadah” yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat 15 September 2023.
Kesepakatan ini juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.
Para peserta menyampaikan kesepakatan bahwa masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus dijaga oleh segenap komponen dari benda dan barang najis, narasi-narasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, serta perbuatan yang sia-sia.
Hal tersebut merujuk pada Alquran Surat At-Taubah Ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via Whatsapp“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At-Taubah: 18)
Sementara dalam riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melihat ludah di dinding masjid sebelah kiblat, maka digaruk dengan tangannya kemudian menghadap kepada sahabatnya sambil bersabda:
“Jika seseorang sedang sholat maka jangan meludah di depan wajahnya, sebab Allah menghadapi wajahnya jika ia sholat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam forum tersebut juga melahirkan pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Berikut pernyataan bersama itu:
1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak-menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah.
2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.
3. Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyukan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif.
4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram, atau bid’ah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu.
5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan.
6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak mana pun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.