Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, Tergugat di MK Dapat Didiskualifikasi

Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, Tergugat di MK Dapat Didiskualifikasi

Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud MD berbicara perihal sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa dalam sengketa pemilu, jika MK memiliki bukti terjadinya pelanggaran maka pihak yang menang dapat didiskualifikasi atau memerintahkan pemilu ulang. 

Awalnya Mahfud berbicara bahwa setiap pemilu, pihak yang kalah akan melakukan gugatan atas dugaan kecurangan. Meski demikian, kadang kecurangan memang benar terjadi dan pihak penggugat tidak selalu kalah. 

“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” kata Mahfud MD setelah menyaksikan sidang pengukuhan tiga Guru Besar UI di Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024). 

Hal itu dia contohkan ketika dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menemukan bukti kecurangan yang dilakukan pihak pemenang sehingga dia memutus pembatalan hasil pemilu dan dilakukan pemilu ulang. 

“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yang kalah naik,” jelasnya.

Lebih detail Mahfud memberikan contoh hasil pemilu kepala daerah Jawa Timur 2008. Saat itu Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kemudiam MK memerintahakan pemilu ulang dan hasilnya dimenangkan oleh Khofifah. 

Pages: 1 2

seorang penulis lepas yang benar-benar kutu buku dan saya sangat menyukai bermain games lifeafter dan undawn kini saya menjadi seorang editor di mapbussidterbaru.com sejak tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin menyukai postingan ini :