Mapbussidterbaru.com – Banyak yang menanyakan perihal mengenai apakah mengeluarkan air mani secara sengaja batal puasa? Untuk mengetahui jawabannya silahkan simak artikel kami berikut ini.
Dalam menjalankan ibadah puasa, ada banyak hal yang mempengarui akan menjadi sebab batalnya puasa seseorang, Nah untuk itu banyak sekali kalangan ummat muslim yang masih belum paham akan hal ini.
Dalam pembahasan ini kami akan menerangkan tentang Apakah Mengeluarkan Air Mani Secara Sengaja Batal Puasa? karena dalam kasus ini terkkadang sebagian orang melakukan aktivitas pengeluaran mani dilakukan dengan sengaja terkadang tidak sengaja.
Nah bagaimana cara menangani kasus pengeluaran mani yang disengaja ataupun tidak disengaja? dan apakah keduanya bisa membatalkan puasa? simak penjelasannya dibawah ini.
On4ni dalam kamus besar bahasa indonesia menyebutnya sebagai aktivitas pengeluaran mani tanpa adanya senggaman, orang juga sering menyebutnya dengan sebutan masturbasi yaitu proses memperoleh kepuasan tanpa berhubungan kelamin, lalu bagaimana hukumnya ketika seorang melakukan nya ketika sedang berpuasa?
Dalam hal ini kita harus menggaris bawahi point besar yang ada pada kasus ini. Setidaknya kita disini akan memperhatikan empat point besar yaitu istimna’ (masturb4s1), inzal (0rg4sme yang ditandai ej4kul4s1), Mubasyaroh ( bersenggama banan), pembatalan puasa.
Follow Berita Mapbussidterbaru di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Mapbussidterbaru.com via WhatsappHukum puasanya Batal walaupun seseorang melakukan 0n4n1 disengaja namun tanpa bersenggama, dan pada Kitab Al-Majmu’ diterangkan sebagai berikut ini:
إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف
Artinya, “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).
Dan dalam keterangan kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi:
(واستمناء)
أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا
Artinya: jika memang seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya ber0n4n1dengan cara tertentu (meng0s0k/merem4s kel4m1n, atau menonton gambar p0rn0 atau sengaja ngelonjor –ngelamun jorok) sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat membatalkan puasa.
0n4n1 dilakukan hingga ej4kul4si puasanya dihukumi batal, kenapa? karena didalam terjadinya ej4kulasi ada faktor mubasyarah ( bersenggama/ bersentuh4n langsung) kontak langsung antara dua kulit yang digunakan sebagai indera perasa yang membuat mer4ngs4ng. Seperti contoh menggenggam tangan, menggenggam 4l4t kel4m1n,mencium hingga keluar m4n1.
Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:
وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار
Artinya, “Jika seseorang ber0n4ni lalu keluar m4ni atau sperm4 (ej4kul4si) maka puasanya batal karena ej4kulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ej4kul4si sebab ciuman. On4n1cmemiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).
Oleh sebab itu Allah melarang hambanya untuk mubasyarah dengan pasangan nya dan hal ini terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 187. Larangan mubasyarah, makan, dan minum ditentukan waktunya pada Surat Al-Baqarah ayat 187 berikut ini:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn
Artinya, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (Surat Al-Baqarah ayat 187).
Keluarnya Tidak Disengaja
Jika keluar m4ni tanpa ada unsur kesengajaan, dalam arti ketika tidur lalu mimp1 b4sah disiang hari, apakah hukumnya tetap batal puasanya ?
Dikutip dari laman Nu Online ada Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib. “Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman dilansir Kamis, (17/5).
Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.
Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.
Dan yang harus kalian tau adapun seseorang yang batal puasanya diakibatkan selain jim4k tidak dikenakan kaffarat ( denda) namun wajib membayar (mengqodlo’) puasanya pada bulan lain. Pembatalan puasa selain jim4k seperti makan,minum,0nan1 dan kontak fisik yang menjadi faktor ej4kul4si.
ولو أفسد صومه بغير الجماع كالأكل والشرب والاستمناء والمباشرات المفضية إلى الانزال فلا كفارة لأن النص ورد في الجماع وما عداه ليس في معناه هذا هو المذهب الصحيح المعروف
Artinya, “Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jimak. Sedangkan aktivitas selain jimak tidak termasuk dalam kategori jimak. Ini pandangan shahih dan terkenal mazhab Syafi’i,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/261).
Akhir Kata
Demikian ulasan tentang Apakah Mengeluarkan Air Mani Secara Sengaja Batal Puasa yang bisa kami jelaskan, untuk kurang dan lebihnya kami ucapkan terimakasih untuk pembaca setia mapbussidterbaru.com, semoga apa yang kami bagikan bisa bermanfaat bagi kita semua, Amiin.